Rabu, 12 Desember 2012

Arti Penting Aksi Petani Jambi Jalan Kaki 1000 KM

Kalau tidak ada halangan, besok, 12 Desember 2012, ratusan petani Jambi akan memulai aksi jalan kaki (long march) dari Jambi ke Jakarta. Mereka akan menempuh jarang kurang lebih 1000 kilometer dan melintasi sedikitnya 20-an kota/kabupaten di sepanjang Jambi, Sumsel, Lampung, Banten, dan Jakarta.

Aksi long-march ini akan diikuti oleh petani dari tiga tempat di Jambi, yakni Suku Anak Dalam (SAD) 113, petani Kunangan Jaya II (Batanghari), dan petani Mekar Jaya (Sarolangun). Untuk diketahui, petani dari ketiga tempat tersebut sedang memperjuangkan tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan.

Perjuangan petani Jambi ini sudah berlangsung sejak lama. Masyarakat adat SAD 113 sudah berjuang sejak tahun 1986, ketika PT. Bangun Desa Utama (BDU) datang merusak ketenangan masyarakat adat. “Sejak tahun 1986 tanah kami dirampas. Kampung kami dihancurkan. Kuburan leluhur kami dihancurkan dan kemudian ditanami sawit,” kata Kutar Johar, Ketua Adat SAD 113.

Begitu pula dengan petani Kunangan Jaya II, Batanghari, yang ketenanganya mulai terusik sejak kedatangan PT. Asialog pada tahun 1990an. PT. Asialog mendapat ijin HPH untuk mengelola hutan seluas 72.000 ha di kawasan tersebut. Namun, pada kenyataannya, areal konsensi PT. Asialog itu banyak menindis lahan milik petani. Begitu Asialog pergi, pada tahun 2009, masuk lagi PT. Agro Nusa Alam Sejahtera dan PT. Restorasi Ekosistem Indonesia melanjutkan perampasan barbar terhadap lahan petani itu.

Nasib serupa juga dialami petani Mekar Jaya, di Sarolangun, Jambi, yang kehilangan tanah seluas 3.482 ha karena dirampas dua perusahaan, yakni PT. Agronusa Alam Sejahtera dan PT. Wanakasita Nusantara. Kalau mereka tidak berjuang, mungkin perusahaan sudah menggusur warga Mekar Jaya dari tanah kelahirannya.

Perjuangan petani ini sudah berlangsung lama. Hampir semua metode perlawanan, dari negosiasi di meja perundingan hingga aksi penghadangan eskavator, sudah dilakukan petani ini. Hampir semua kantor pemerintahan, dari kantor kelurahan hingga Istana Merdeka dan DPR-RI, sudah didatangi untuk mengadu. Tetapi pejabat pemerintah tak sedikit pun terketuk pintu hatinya.

Pada bulan Desember 2011 lalu, petani Jambi ini juga pernah menggelar aksi pendudukan selama sebulan di depan DPR. Saat itu, petani bisa sedikit bernafas lega karena Kementerian Kehutanan RI (melalui Sekjend Kemenhut RI saat itu) menyetujui enclave terhadap lahan petani. Kesepakatan itu dibuat tanggal 16 Desember 2011. Namun, hampir setahun petani menunggu realisasi janji itu, Kemenhut RI tak kunjung-kunjung datang. Akhirnya, tangal 17 Oktober lalu, petani kembali mendatangi Kantor Kemenhut di Jakarta.

Apa yang terjadi? Ibarat peribahasa “Lidah Tak Bertulang”, Menteri Kehutanan RI menyangkal kesepakatan  tanggal 16 Desember 2011 itu. Bahkan, Kemenhut RI menganggap kesepakatan itu illegal. “Mana mungkin kesepakatan yang mereka buat sendiri, yang disepakati dan ditandatangani Sekjen Kemenhut RI, yang disaksikan oleh Dirjen-Dirjen, tibat-tiba dinyatakan illegal. Ini keblinger,” kata Mawardi, Ketua PRD Jambi, yang selama ini mendampingi perjuangan petani. Ironisnya, Menhut RI Zulkifli Hasan balik menuding petani sebagai “perambah hutan”.

Begitulah sekilas perjuangan petani Jambi. Karena itu, dapat disimpulkan, aksi jalan kaki sejauh 1000 km ini adalah akumulasi dari perjuangan petani. Ada beberapa hal mengapa aksi ini perlu disokong penuh.

Pertama, perjuangan petani Jambi mewakili penderitaan atau kepentingan umum kaum tani Indonesia. Dalam dua dekade terakhir, seiring dengan massifnya ekspansi kapital asing, kasus perampasan tanah rakyat meningkat sangat drastis. Ini juga memicu konflik agrarian di berbagai daerah.

Kedua, aksi long-march 1000 km petani Jambi ini membawa agenda pokok perjuangan kaum tani Indonesia, yakni penegakan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960, sebagai landasan untuk membebaskan kaum tani dari penghisapan tuan feudal dan kapitalis (domestik dan asing).

Pada tahun 1997, Gerakan Petani Tak Bertanah (MST), di Brazil, juga menggelar aksi long-march ribuan kilometer. Petani Brazil berjalan kaki selama dua bulan penuh untuk sampai di Ibukota Brazil, Brazilia. Saat itu, MST menuntut land-reform, lapangan pekerjaan, dan keadilan.

Ketiga, aksi long-march petani Jambi ini adalah sebuah aksi kampanye, yang tujuan pokonya adalah untuk menarik perhatian luas bangsa Indonesia terhadap nasib dan penderitaan yang dirasakan oleh kaum tani saat ini. Ini juga merupakan upaya menyatukan isu konflik agrarian di seluruh Indonesia, yang selama ini masih fragmentatif, kasuistik, dan lokalis, menjadi sebuah gerakan nasional kaum tani Indonesia.

Keempat, aksi long-march ini merupakan bentuk kreativitas gerakan untuk menerobos kekuasaan politik, baik kekuasaan lokal maupun pusat, yang mengabaikan mereka.

Untuk mengetahui secara lengkap posisi kasus agraris Petani Jambi di atas, silahkan download dokumen resume kasus agraria petani jambi disini

Senin, 28 Mei 2012

SAD 113 Kembali Datangi Pemprov Jambi

Jambi (28/5/2012). Sekitar 100-an masa aksi Suku Anak Dalam (SAD) 113 Dusun Tanah Menang, Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, kembali mendatangi gedung Gubernur Jambi, di Jalan Ahmad Yani No 1 Telanaipura Jambi. Masa mempertanyakan kinerja pemerintah terkait dengan proses enclave tanah ulayat SAD, Senin (28/05/12). 

Sebelumnya, telah ada kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah dengan BPN Pusat pada tanggal 26 Maret 2012, bahwa tanah ulayat SAD 113 akan dienclave selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan.

Menurut kordinator aksi Joko Supriyadi Nata, seharusnya tanggal 26 Mei kemarin, sudah ada Surat Keputusan tentang enclave tanah ulayat SAD 113 seluas 3.550 Ha. “Batas waktu kerja pemerintah untuk melakukan enclave sudah selesai. Mestinya, hari ini pemerintah mengumumkan hasil kerjanya selama dua bulan”, kata Joko.

Dari hasil pertemuan antara perwakilian SAD 113 dengan pihak Pemerintah siang tadi, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jambi, Hasvia menyatakan peta hasil survey mikro ditemukan. Namun, harus dianalisis dan dioverlay terlebih dahulu dengan peta HGU PT. Asiatic Persada yang ada di BPN Prov. Jambi.

Selain itu, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Jambi, Sepdinal, mengatakan bahwa sambil menunggu hasil analisis dan overlay akan dilakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Batanghari, PT.Asiatic Persada dan SAD 113 secara bersama-sama. Pemerintah juga berjanji akan menyerahkan fotocopy peta survey mikro kepada SAD 113 pada hari Selasa (29/5) besok.

Menanggapi hasil pertemuan tadi, Abas Subuk, Ketua SAD Kelompok 113, meminta agar pemerintah tidak ingkar janji dan mengulur-ulur waktu. Sebab, berdasarkan keputusan bersama sebelumnya, pemerintah berjanji setelah ditemukannya peta survey mikro, maka akan segera dilakukan enclave tanah ulayat SAD 113.

Selama dilakukan pertemuan, sebagian massa SAD 113 melakukan orasi didepan gedung Gubernur Jambi. mereka menyanyikal lagu-lagu perjuangan dan yel-yel perjuangan: Tegakkan Pasal 33 (UUD 1945), Tolak Modal Asing; Laksanakan UUPA (1960), Tanah Untuk Rakyat.

Sesudah mengikuti pertemuan pada pukul 13.30 WIB, Mawardi, Ketua PRD Jambi, mensosialisasikan hasil pertemuan tersebut dan menyampaikan orasi terakhir tentang Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945. 

“Perjuangan Suku Anak Dalam untuk merebut kedaulatan atas tanah ulayatnya adalah bagian dari perjuangan penegakan Pasal 33 UUD 1945.” Kata Mawardi.

Setelah mendengarkan orasi tersebut, massa kemudian membubarkan diri, dan bertekad untuk kembali menggelar aksi kembali dengan menduduki di Kantor Gubernur, apabila janji Pemerintah untuk segera mengenclave lahan tidak segera dipenuhi.

Selasa, 15 Mei 2012

Pernyataan Sikap Suku Anak Dalam 113 Kepada Pemda Batanghari dan CAO


“Pemda Batanghari Menyalahgunakan Pasal dalam  Perpu No 51 Tahun 1960
Untuk Mengusir SAD dari Tanah Ulayatnya”
dan
“CAO adalah Lembaga Resmi Bank Dunia, dan Bank Dunia adalah Lembaga Kapitalisme yang Menghalangi Tegaknya Kedaulatan Ekonomi Negara Dunia Ketiga”

Membaca surat Bupati Batanghari Nomor 593/1626/HK tanggal 7 Mei 2012 tentang Himbauan agar Mengosongkan Pendudukan Lahan HGU PT.Asiatic Persada membuat masyarakat SAD 113 bertanya-tanya ada apa dengan Pemda Batanghari. Hal ini dikarenakan Pemda Batanghari melakukan kesalahan fatal dengan memaksakan Pasal 2 junto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpu tersebut sebagai dasar hukum untuk mengusir warga SAD 113 yang sedang menegakkan kedaulatan di atas tanah ulayatnya.

Padahal lahan SAD sudah diakui sejak zaman Belanda dan dalam survei mikro Badan Intag Dephut Tahun 1987 dalam rangka pelepasan areal hutan untuk PT.AP (PT.BDU) juga diakui keberadaan lahan SAD.  Untuk diketahui, sebagaian anggota SAD 113 yang memiliki keberanian menjaga hak asasinya sejak tahun 1986 sampai saat ini masih menguasai 241 hektar lahan dalam HGU PT.AP yang berisi perumahan dan kebun karet campuran, adapun pemukiman (pedusunan) dan perladangan lainnya sebagaimana disebutkan dalam hasil survei mikro Badan Intag Menhut 1987 sudah terlanjur tergusur oleh PT.AP karena sebagian warga SAD 113 lainnya tidak berdaya melawan proses penggusuran yang berlanggung pada periode 1994 s.d 2004.

Areal inilah yang saat ini sedang diduduki SAD 113 sebagai bentuk pelaksanaan Deklarasi Menegakkan Kedaulatan SAD Berdasar Pasal 33 UUD 1945. Pendudukan ini dilakukan untuk mempertahankan hak hidup dan sebagai penekanan agar Pemerintah (Pusat dan Daerah) segera menyelesaikan kasus ini yang sudah diperjuangkan SAD 113 sejak tahun 2002 baik melalui jalur Birokrasi Pemerintahan dan juga Perundingan (Negosiasi dan Mediasi), namun sampai saat ini belum menemui titik penyelesaian.

Penyelesaian konflik agraria antara SAD 113 dan PT.AP tidak kunjung selesai dikarenakan PT.AP memaksakan skema penyelesaian sesuai dengan keinginannya yaitu melalui sistem Kemitraan KKPA di areal PT.MPS dan PT.Jammer Tulen, padahal diwilayah PT ini juga sedang bermasalah dengan kelompok masyarakat lainnya. Selain itu, PT.AP dan Pemerintah juga tidak mau menyelesaikan masalah ini melalui pendekataan adat, padahal untuk menyelesaikan melalui pendekatan adat sudah ada bahannya yaitu hasil survei mikro Badan Intag Dephut Tahun 1987.

Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam masyarakat adat ada ikatan sosial yang tinggi antara tanah adat ulayat dengan komunitas adat tersebut, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahkan MK  secara resmi melalui keputusannya juga berpendapat sama bahwa penyelesaian konflik agraria antara masyarakat adat dengan perusahaan harus diselesaikan dengan pendekatan adat, bukan pendekatan hukum formal.

Penggunaan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu 51/1960 tidak terlepas dari Pasal 3 Perpu yang sama. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa yang menjadi wewenang Penguasa Daerah (baca: Gubernur dan Bupati) adalah untuk menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin pada wilayah selain perkebunan dan hutan. Bila dikaitkan dengan kondisi sekarang, hal ini terkait dengan penertiban bangunan yang tidak memakai IMB dan/atau bangunan yang melanggar tata ruang.

Terkait surat Bupati Batanghari tersebut, maka Pemda Batanghari telah menyalahgunakan Pasal 4 dalam Perpu 51/1960 karena Pasal 4 bisa diterapkan untuk wilayah bukan perkebunan, namun dalam surat ini diterapkan untuk wilayah perkebunan yaitu HGU PT.Asiatic Persada.

 Berikut saduran Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu 51/1960:

Pasal 3
1.     Penguasa Daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang ada di daerahnya masing-masing pada suatu waktu.
2.       Penyelesaian tersebut pada ayat 1 pasal ini diadakan dengan memperhatikan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.

Pasal 4
1.   Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3, maka penguasa daerah dapat memerintahkan kepada yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak dari padanya.
2.  Jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan didalam perintah pengosongan tersebut pada ayat 1 pasal ini perintah itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka penguasa daerah atau pejabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.

Selanjutnya, terkait posisi CAO yang sedang mencoba mengambil alih proses penyelesaian konflik antara SAD dengan PT.AP melalui jalur mediasi, kami menghormatinya namun kami menyatakan tidak akan terlibat di dalamnya.

Hal ini kami lakukan sebagai bentut konsistensi kami untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 di Bumi Indonesia. Penolakan ini juga sebagai bentuk sikap politik kami terhadap Bank Dunia yang kami anggap sebagai lembaga yang dijadikan sebagai alat oleh negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang seperti Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia baru merdeka secara politik, namun secara ekonomi Indonesia belum merdeka. Dan salah satu alat yang dipakai oleh negara maju agar tetap dapat mengeksploitasi dan mengontrol negara ketiga adalah institusi Bank Dunia.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka kami meminta:
1.         Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari konsisten menyelesaikan konflik agraria antara SAD 113 dengan PT.AP dengan cara segera menerbitkan SK tentang Warga SAD yang Berhak atas Enclave Lahan 3.550 Hektar pada HGU PT.AP.
2.         Agar Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan serta BPN RI segera menentukan objek lahan adat milik SAD 113 dengan berpedoman pada hasil survei mikro Badan Intag Dephut Tahun 1987.
3.      Agar BPN RI melalui Deputi V segera melakukan proses gelar perkara untuk eksekusi enclave lahan milik SAD 113 dengan berpedoman pada SK Bupati Batanghari tentang Warga SAD yang Berhak Atas Lahan Enclave serta Hasil Survei Mikro Dephut Tahun 1987.
4.   Agar PT.Asiatic Persada dan CAO (Bank Dunia) menghormati kedaulatan ekonomi Indonesia dan menghormati Penegakan Pasal 33 UUD 1945 di atas Wilayah NKRI.
5.   Agar Pihak Kepolisian RI segera menerbitkan SP3 terhadap 17 aktivis dan warga SAD dengan berpedoman pada Berita Acara Gelar Perkara Enclave Lahan SAD yang akan dilaksanakan oleh BPN RI.

Demikian pernyataan ini kami buat, dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik dari Pemeintah Provinsi Jambi, BPN RI, Kepolisian Daerah Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Media Pers, Serikat Tani Nasional dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung perjuangan kami.

Tanah Menang, 15 Mei 2012
Atas Nama Warga Masyarakat Adat SAD Batin Bahar Kelompok 113



Abas Subuk
Ketua

Rabu, 09 Mei 2012

Pers Release Rencana Pembubaran Paksa Aksi SAD oleh Ormas Reaksioner

Yth. Rekan-rekan Media dan Masyarakat Indonesia

Berikut ini adalah saduran berita dari salah satu media lokal di Jambi yang memuat berita bahwa aksi Suku Anak Dalam Batin Bahar Dusun Tanah Menang yang menuntut enclave atas dusun dan lahan adat yang digusur PT.Asiatic Persada (Wilmar Group) akan dibubarkan paksa oleh Ormas Laskar Melayu Jambi (Lamaja).

Pada hari ini, Selasa (08/05/2012), merupakan hari ke-10 SAD menginap di Kantor Gubernur Jambi. Sebelumnya, Pemprov Jambi menjanjikan akan menyelesaikan konflik lahan antara SAD dengan PT.AP paling lambat 2 bulan sejak tanggal 26 Maret 2012.

Namun pada tanggal 27 April 2012, Polda Jambi melakukan kriminalisasi terhadap 17 orang aktivis dan warga SAD sehingga warga SAD melakukan aksi pendudukan kantor Gubernur Jambi karena mereka merasa tidak aman lagi tinggal di dusun setelah ada upaya penangkapan dari pihak Polda.

Untuk diketahui, lahan milik SAD ini sudah diakui keberadaannya sejak zaman Balanda melalui surat keterangan dusun tahun 1940, selain itu, Dephut melalui Badan Intag juga mengakui keberadaan dusun SAD pada saat mereka melakukan survei mikro pada tahun 1987 dalam rangka proses pelepasan areal hutan untuk HGU PT.AP. Namun hasil survei tersebut tidak dipedomani oleh BPN sehingga sertifikat HGU keluar tanpa didahului proses enclave terhadap lahan SAD.

Saat ini, Pemprov Jambi sedang menjadi dokumen hasil enclave untuk dasar proses enclave, yang dijanjikan akan direalisasikan paling lambat tanggal 26 Mei 2012.

Untuk melihat arsip berita media lokal di atas dapat di download disini.

Ormas Reaksioner Ancam Bubarkan Aksi Suku Anak Dalam

BO-Jakarta. Aksi premanis terhadap gerakan rakyat kembali terjadi. Sekelompok orang yang menamakan diri “Laskar Melayu Jambi” mengancam akan membubarkan aksi pendudukan petani Suku Anak Dalam (SAD). Ancaman itu dikeluarkan siang (8/5/2012) tadi.

Laskar Melayu Jambi mengancam akan membubarkan aksi petani SAD itu paling lambat besok. Pengurus Laskar Melayu Jambi, Syahfrisal, menuding aksi pendudukan petani SAD itu sudah meresahkan warga masyarakat. Akan tetapi, Laskar Melayu Jambi tidak bisa menunjukkan masyarakat mana yang dirugikan oleh aksi pendudukan SAD.

Menanggapi ancaman Lamaja itu, Koordinator aksi petani SAD Joko Bintang Selatan mengatakan, “aksi petani SAD itu sama sekali tidak mengganggu ataupun meresahkan warga masyarakat Jambi.” Bahkan, kata Joko, beberapa kelompok masyarakat Jambi justru menyatakan dukungan terhadap perjuangan petani. Dengan demikian, argumentasi ormas Lamaja sama sekali tidak berdasar.

Menurut Joko, perjuangan petani SAD dan petani Kunangan Jaya—yang sudah menduduki kantor Gubernur selama 2 pekan—adalah untuk mengembalikan hak dan martabat kaum tani. “Tanah milik SAD dirampas oleh perusahaan asing, yaitu PT. Asiatic Persada. Ini merupakan hak petani untuk merebut kembali hak-hak mereka. Laskar Melayu mestinya mendukung perjuangan petani,” kata Joko.

Joko juga menegaskan, aksi pendudukan petani SAD dilakukan karena pihak pemerintah mengabaikan tuntutan petani. Pemrov Jambi pernah menjanjikan akan menyelesaian konflik SAD dengan PT. Asiatic Persada paling lambat dua minggu sejak tanggal 27 Maret 2012. Yang terjadi, pada 27 April 2012 lalu, Polda Jambi menangkap dan mengkriminalisasi perjuangan petani Jambi. Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi, ditangkap oleh Polisi karena mengadvokasi petani SAD. Inilah yang memicu petani SAD kembali bergerak.

Sejak itu, petani SAD kembali melakukan aksi pendudukan di kantor Gubernur Jambi. Mereka menuntut percepatan penyelesaian tuntutan mereka. Puluhan tahun yang lalu masyarakat Suku Anak Dalam 113 mendiami sebuah kawasan di Bajubang, Batanghari. Namun, sejak tahun 1986, wilayah pemukiman Suku Anak Dalam tersebut diklaim oleh PT.Bangun Desa Utama BDU.

Lalu, pada tahun 2007, ketika kepemilikan lahan itu beralih ke tangan perusahaan yang baru, PT. Asiatik Persada, anak perusahaan Wilmar Group, yang berkantor di Malaysia, sejak itu, masyarakat SAD terusir dan hidup berpencar-pencar.

Pada akhir Desember lalu, ratusan masyarakat SAD datang ke Jakarta. Mereka menginap sebulan lebih di depan gedung DPR. Hasilnya, pihak BPN pusat menyetujui tuntutan masyarakat SAD terkait pengembalian tanah ulayak seluas 3614 ha. Lalu, karena keputusan itu terus diulur oleh pemda setempat, maka pada bulan Maret 2012 lalu ratusan masyarakat SAD kembali menduduki kantor Gubernur Jambi. Hasilnya: Provinsi Jambi telah memerintahkan Bupati Batanghari agar segera meng-SK-kan 941 warga SAD 113 hasil verifikasi Pemkab Batanghari.

Selain itu, Pemprov Jambi juga memerintahkan Dishut Prov. Jambi dan Dishut Batanghari untuk mecari data terkait surat dari Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Departemen Kehutanan No.393/VII-4/1987 yang menyebutkan bahwa pada lokasi hutan yang dilepaskan untuk HGU PT.BDU (AP) terdapat 1.400 Ha belukar, 2.100 Ha perladangan, dan 50 Ha pemukiman penduduk. (ag)

Senin, 07 Mei 2012

SAD 113 dan Warga 2 Dusun Lainnya Duduki Kantor Gubernur Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kaum tani duduki Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi menuntut ditegakkannya pasal 33 UUD 45 untuk hari ke-3nya, Rabu (02/05/2012). Petani tersebut tergabung dari suku anak dalam 113, warga Dusun Kunangan Jaya II Desa Bungku Batanghari dan warga Dusun Mekar Jaya Sarolangun.

Joko koordinator aksi lapangan mengatakan, mereka mendatangi kantor gubernur untuk memperjuangkan tanah dan penghentian kriminalisasi," ujarnya. Ditambahkan Kutar, anggota suku anak dalam (SAD) 113 meminta agar pihak polda segera menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan segera mengeluarkn SP3 untuk 17 orang petani dan aktivis. Para pendemo juga meminta Gubernur Jambi segera merealisasikan enclave 3.550 tanah adat SAD  113 yg sudah disepakati Enclave oleh Pemprov dan BPN RI pada 26 Maret lalu.

Fitri, aktivis perempuan meminta pemerintah untuk serius dalam penyelesaian konflik agraria demi tegaknya pasal 33 UUD 45. "Kita minta pemerintah segera merealisasikan enclave 3.482 ha tanah warga Mekar Jaya Sarolangun, 8000 ha tanah warga Kunangan Jaya II, dan 3.550 ha tanah adat SAD 113," katanya dalam aksi. Sementara itu seorang pendemo, Ratih G(36), dlm keadaan hamil enam bulan mengalami keguguran dan anaknya meninggal dlm kandungn di RSUD Mattaher. Hal Ini terjadi (1/5) pada saat hari kedua demo yang dilakukan warga empat desa tersebut.

Yasir ketua DPRD Provinsi Jambi Komisi II, mengatakan akan memperjuangkan aspirasi para petani selagi yang disampaikan itu benar. "Kita mendukungnya selama itu legal dan menaati peraturan," ujarnya. Ia juga mengatakan dari DPRD sendiri sudah membentuk tim penanganan komplik yang akan menyelesaikan komplik yang ada." Nanti dalam waktu dekat tim penenganan komplik akan mempertemukan satu pihak agar apa yang menjadi aspirasi para petani ada kebijakan dari pemerintah," jelasnya.

Untuk melihat kronologis lengkap tentang perjuangan SAD 113, silahkan download dokumen PDF disini atau disini.

Jambi Farmers Union's Protest against Detention of its Leader

TEMPO Interactive, Jakarta: The National Farmers' Union (STN) in Jambi has demanded Jambi police to free the union’s leader, Marwadi, who is also Head of Children of Indigenous Tribes (SAD) Bathin Bahar Group 113. Marwadi had been detained for allegedly inciting the union's actions against PT Asiatik Persada's (AP) land occupation in Batanghari, sometime ago.

PT AP is proven to have caused displacement of SAD 113, and the case is being handled by Jambi provisional government and the National Land Agency through its deputy,” explained STN Jambi's public relations coordinator Joko last Saturday. STN also asked the police to stop criminalizing farmers and activists striving for the public's interest and their constitutional rights. They also urged the government to urgently resolve agrarian conflicts in Indonesia, including the SAD 113 case with PT AP, a subsidiary of Wilmar Group.

Mawardi's arrest, conducted without a warrant, took place on Friday, April 27, 2012, around 01.15 am when he, who is also the chairman of People's Democratic Party Jambi, returned from Tanah Menang village or the village of SAD 113 located within the PT AP's HUG (Land Utilization Entitlement).

The conflict between SAD 113 and PT AP had been long existent and currently the former is still occupying around 241 hectare land in the middle of PT AP's HGU which contain rubber trees and SAD's settlement area. Meanwhile SAD's other farmlands in three villages of around 3,614 hectares were already evicted by PT AP.

In early 2011, SAD 113 declared its objection against the intervention of Compliance Advisor Ombudsman (CAO) – a World Bank institution – in the case. CAO intervened because World Bank gives loan to Wilmar Group's via International Finance Corporation (IFC).