Selasa, 15 Mei 2012

Pernyataan Sikap Suku Anak Dalam 113 Kepada Pemda Batanghari dan CAO


“Pemda Batanghari Menyalahgunakan Pasal dalam  Perpu No 51 Tahun 1960
Untuk Mengusir SAD dari Tanah Ulayatnya”
dan
“CAO adalah Lembaga Resmi Bank Dunia, dan Bank Dunia adalah Lembaga Kapitalisme yang Menghalangi Tegaknya Kedaulatan Ekonomi Negara Dunia Ketiga”

Membaca surat Bupati Batanghari Nomor 593/1626/HK tanggal 7 Mei 2012 tentang Himbauan agar Mengosongkan Pendudukan Lahan HGU PT.Asiatic Persada membuat masyarakat SAD 113 bertanya-tanya ada apa dengan Pemda Batanghari. Hal ini dikarenakan Pemda Batanghari melakukan kesalahan fatal dengan memaksakan Pasal 2 junto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpu tersebut sebagai dasar hukum untuk mengusir warga SAD 113 yang sedang menegakkan kedaulatan di atas tanah ulayatnya.

Padahal lahan SAD sudah diakui sejak zaman Belanda dan dalam survei mikro Badan Intag Dephut Tahun 1987 dalam rangka pelepasan areal hutan untuk PT.AP (PT.BDU) juga diakui keberadaan lahan SAD.  Untuk diketahui, sebagaian anggota SAD 113 yang memiliki keberanian menjaga hak asasinya sejak tahun 1986 sampai saat ini masih menguasai 241 hektar lahan dalam HGU PT.AP yang berisi perumahan dan kebun karet campuran, adapun pemukiman (pedusunan) dan perladangan lainnya sebagaimana disebutkan dalam hasil survei mikro Badan Intag Menhut 1987 sudah terlanjur tergusur oleh PT.AP karena sebagian warga SAD 113 lainnya tidak berdaya melawan proses penggusuran yang berlanggung pada periode 1994 s.d 2004.

Areal inilah yang saat ini sedang diduduki SAD 113 sebagai bentuk pelaksanaan Deklarasi Menegakkan Kedaulatan SAD Berdasar Pasal 33 UUD 1945. Pendudukan ini dilakukan untuk mempertahankan hak hidup dan sebagai penekanan agar Pemerintah (Pusat dan Daerah) segera menyelesaikan kasus ini yang sudah diperjuangkan SAD 113 sejak tahun 2002 baik melalui jalur Birokrasi Pemerintahan dan juga Perundingan (Negosiasi dan Mediasi), namun sampai saat ini belum menemui titik penyelesaian.

Penyelesaian konflik agraria antara SAD 113 dan PT.AP tidak kunjung selesai dikarenakan PT.AP memaksakan skema penyelesaian sesuai dengan keinginannya yaitu melalui sistem Kemitraan KKPA di areal PT.MPS dan PT.Jammer Tulen, padahal diwilayah PT ini juga sedang bermasalah dengan kelompok masyarakat lainnya. Selain itu, PT.AP dan Pemerintah juga tidak mau menyelesaikan masalah ini melalui pendekataan adat, padahal untuk menyelesaikan melalui pendekatan adat sudah ada bahannya yaitu hasil survei mikro Badan Intag Dephut Tahun 1987.

Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam masyarakat adat ada ikatan sosial yang tinggi antara tanah adat ulayat dengan komunitas adat tersebut, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahkan MK  secara resmi melalui keputusannya juga berpendapat sama bahwa penyelesaian konflik agraria antara masyarakat adat dengan perusahaan harus diselesaikan dengan pendekatan adat, bukan pendekatan hukum formal.

Penggunaan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu 51/1960 tidak terlepas dari Pasal 3 Perpu yang sama. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa yang menjadi wewenang Penguasa Daerah (baca: Gubernur dan Bupati) adalah untuk menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin pada wilayah selain perkebunan dan hutan. Bila dikaitkan dengan kondisi sekarang, hal ini terkait dengan penertiban bangunan yang tidak memakai IMB dan/atau bangunan yang melanggar tata ruang.

Terkait surat Bupati Batanghari tersebut, maka Pemda Batanghari telah menyalahgunakan Pasal 4 dalam Perpu 51/1960 karena Pasal 4 bisa diterapkan untuk wilayah bukan perkebunan, namun dalam surat ini diterapkan untuk wilayah perkebunan yaitu HGU PT.Asiatic Persada.

 Berikut saduran Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu 51/1960:

Pasal 3
1.     Penguasa Daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang ada di daerahnya masing-masing pada suatu waktu.
2.       Penyelesaian tersebut pada ayat 1 pasal ini diadakan dengan memperhatikan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.

Pasal 4
1.   Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3, maka penguasa daerah dapat memerintahkan kepada yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak dari padanya.
2.  Jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan didalam perintah pengosongan tersebut pada ayat 1 pasal ini perintah itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka penguasa daerah atau pejabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.

Selanjutnya, terkait posisi CAO yang sedang mencoba mengambil alih proses penyelesaian konflik antara SAD dengan PT.AP melalui jalur mediasi, kami menghormatinya namun kami menyatakan tidak akan terlibat di dalamnya.

Hal ini kami lakukan sebagai bentut konsistensi kami untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 di Bumi Indonesia. Penolakan ini juga sebagai bentuk sikap politik kami terhadap Bank Dunia yang kami anggap sebagai lembaga yang dijadikan sebagai alat oleh negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang seperti Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia baru merdeka secara politik, namun secara ekonomi Indonesia belum merdeka. Dan salah satu alat yang dipakai oleh negara maju agar tetap dapat mengeksploitasi dan mengontrol negara ketiga adalah institusi Bank Dunia.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka kami meminta:
1.         Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari konsisten menyelesaikan konflik agraria antara SAD 113 dengan PT.AP dengan cara segera menerbitkan SK tentang Warga SAD yang Berhak atas Enclave Lahan 3.550 Hektar pada HGU PT.AP.
2.         Agar Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan serta BPN RI segera menentukan objek lahan adat milik SAD 113 dengan berpedoman pada hasil survei mikro Badan Intag Dephut Tahun 1987.
3.      Agar BPN RI melalui Deputi V segera melakukan proses gelar perkara untuk eksekusi enclave lahan milik SAD 113 dengan berpedoman pada SK Bupati Batanghari tentang Warga SAD yang Berhak Atas Lahan Enclave serta Hasil Survei Mikro Dephut Tahun 1987.
4.   Agar PT.Asiatic Persada dan CAO (Bank Dunia) menghormati kedaulatan ekonomi Indonesia dan menghormati Penegakan Pasal 33 UUD 1945 di atas Wilayah NKRI.
5.   Agar Pihak Kepolisian RI segera menerbitkan SP3 terhadap 17 aktivis dan warga SAD dengan berpedoman pada Berita Acara Gelar Perkara Enclave Lahan SAD yang akan dilaksanakan oleh BPN RI.

Demikian pernyataan ini kami buat, dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik dari Pemeintah Provinsi Jambi, BPN RI, Kepolisian Daerah Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Media Pers, Serikat Tani Nasional dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung perjuangan kami.

Tanah Menang, 15 Mei 2012
Atas Nama Warga Masyarakat Adat SAD Batin Bahar Kelompok 113



Abas Subuk
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar