Yth. Rekan-rekan Media dan Masyarakat Indonesia
Berikut ini adalah saduran berita dari salah satu media lokal di Jambi yang memuat berita bahwa aksi Suku Anak Dalam Batin Bahar Dusun Tanah Menang yang menuntut enclave atas dusun dan lahan adat yang digusur PT.Asiatic Persada (Wilmar Group) akan dibubarkan paksa oleh Ormas Laskar Melayu Jambi (Lamaja).
Pada hari ini, Selasa (08/05/2012), merupakan hari ke-10 SAD menginap di Kantor Gubernur Jambi. Sebelumnya, Pemprov Jambi menjanjikan akan menyelesaikan konflik lahan antara SAD dengan PT.AP paling lambat 2 bulan sejak tanggal 26 Maret 2012.
Namun pada tanggal 27 April 2012, Polda Jambi melakukan kriminalisasi terhadap 17 orang aktivis dan warga SAD sehingga warga SAD melakukan aksi pendudukan kantor Gubernur Jambi karena mereka merasa tidak aman lagi tinggal di dusun setelah ada upaya penangkapan dari pihak Polda.
Untuk diketahui, lahan milik SAD ini sudah diakui keberadaannya sejak zaman Balanda melalui surat keterangan dusun tahun 1940, selain itu, Dephut melalui Badan Intag juga mengakui keberadaan dusun SAD pada saat mereka melakukan survei mikro pada tahun 1987 dalam rangka proses pelepasan areal hutan untuk HGU PT.AP. Namun hasil survei tersebut tidak dipedomani oleh BPN sehingga sertifikat HGU keluar tanpa didahului proses enclave terhadap lahan SAD.
Saat ini, Pemprov Jambi sedang menjadi dokumen hasil enclave untuk dasar proses enclave, yang dijanjikan akan direalisasikan paling lambat tanggal 26 Mei 2012.
Untuk melihat arsip berita media lokal di atas dapat di download disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar