“Pemda Batanghari
Menyalahgunakan Pasal dalam Perpu No 51
Tahun 1960
Untuk Mengusir
SAD dari Tanah Ulayatnya”
dan
“CAO adalah
Lembaga Resmi Bank Dunia, dan Bank Dunia adalah Lembaga Kapitalisme yang
Menghalangi Tegaknya Kedaulatan Ekonomi Negara Dunia Ketiga”
Membaca
surat Bupati Batanghari Nomor 593/1626/HK tanggal 7 Mei 2012 tentang Himbauan
agar Mengosongkan Pendudukan Lahan HGU PT.Asiatic Persada membuat masyarakat
SAD 113 bertanya-tanya ada apa dengan Pemda Batanghari. Hal ini dikarenakan
Pemda Batanghari melakukan kesalahan fatal dengan memaksakan Pasal 2 junto Pasal
4 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpu tersebut sebagai dasar hukum untuk mengusir
warga SAD 113 yang sedang menegakkan kedaulatan di atas tanah ulayatnya.
Padahal
lahan SAD sudah diakui sejak zaman Belanda dan dalam survei mikro Badan Intag
Dephut Tahun 1987 dalam rangka pelepasan areal hutan untuk PT.AP (PT.BDU) juga
diakui keberadaan lahan SAD. Untuk
diketahui, sebagaian anggota SAD 113 yang memiliki keberanian menjaga hak
asasinya sejak tahun 1986 sampai saat ini masih menguasai 241 hektar lahan
dalam HGU PT.AP yang berisi perumahan dan kebun karet campuran, adapun
pemukiman (pedusunan) dan perladangan lainnya sebagaimana disebutkan dalam
hasil survei mikro Badan Intag Menhut 1987 sudah terlanjur tergusur oleh PT.AP
karena sebagian warga SAD 113 lainnya tidak berdaya melawan proses penggusuran
yang berlanggung pada periode 1994 s.d 2004.
Areal
inilah yang saat ini sedang diduduki SAD 113 sebagai bentuk pelaksanaan
Deklarasi Menegakkan Kedaulatan SAD Berdasar Pasal 33 UUD 1945. Pendudukan ini
dilakukan untuk mempertahankan hak hidup dan sebagai penekanan agar Pemerintah
(Pusat dan Daerah) segera menyelesaikan kasus ini yang sudah diperjuangkan SAD
113 sejak tahun 2002 baik melalui jalur Birokrasi Pemerintahan dan juga
Perundingan (Negosiasi dan Mediasi), namun sampai saat ini belum menemui titik
penyelesaian.
Penyelesaian
konflik agraria antara SAD 113 dan PT.AP tidak kunjung selesai dikarenakan
PT.AP memaksakan skema penyelesaian sesuai dengan keinginannya yaitu melalui
sistem Kemitraan KKPA di areal PT.MPS dan PT.Jammer Tulen, padahal diwilayah PT
ini juga sedang bermasalah dengan kelompok masyarakat lainnya. Selain itu,
PT.AP dan Pemerintah juga tidak mau menyelesaikan masalah ini melalui
pendekataan adat, padahal untuk menyelesaikan melalui pendekatan adat sudah ada
bahannya yaitu hasil survei mikro Badan Intag Dephut Tahun 1987.
Sebagaimana
kita ketahui bersama, dalam masyarakat adat ada ikatan sosial yang tinggi
antara tanah adat ulayat dengan komunitas adat tersebut, sehingga keduanya
tidak bisa dipisahkan. Bahkan MK secara
resmi melalui keputusannya juga berpendapat sama bahwa penyelesaian konflik
agraria antara masyarakat adat dengan perusahaan harus diselesaikan dengan
pendekatan adat, bukan pendekatan hukum formal.
Penggunaan
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu 51/1960 tidak terlepas dari Pasal 3 Perpu yang
sama. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa yang menjadi wewenang Penguasa Daerah
(baca: Gubernur dan Bupati) adalah untuk menyelesaikan pemakaian tanah tanpa
izin pada wilayah selain perkebunan dan
hutan. Bila dikaitkan dengan kondisi sekarang, hal ini terkait dengan
penertiban bangunan yang tidak memakai IMB dan/atau bangunan yang melanggar
tata ruang.
Terkait
surat Bupati Batanghari tersebut, maka Pemda Batanghari telah menyalahgunakan
Pasal 4 dalam Perpu 51/1960 karena Pasal 4 bisa diterapkan untuk wilayah bukan
perkebunan, namun dalam surat ini diterapkan untuk wilayah perkebunan yaitu HGU
PT.Asiatic Persada.
Berikut
saduran Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu 51/1960:
Pasal 3
1. Penguasa
Daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan tanpa ijin yang berhak atau
kuasanya yang sah, yang ada di daerahnya masing-masing pada suatu waktu.
2.
Penyelesaian
tersebut pada ayat 1 pasal ini diadakan dengan memperhatikan rencana peruntukan dan penggunaan tanah
yang bersangkutan.
Pasal 4
1. Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3,
maka penguasa daerah dapat memerintahkan kepada yang bersangkutan dengan segala
barang dan orang yang menerima hak dari padanya.
2. Jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan
didalam perintah pengosongan tersebut pada ayat 1 pasal ini perintah itu belum
dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka penguasa daerah atau pejabat yang diberi
perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.
Selanjutnya, terkait posisi CAO yang sedang mencoba
mengambil alih proses penyelesaian konflik antara SAD dengan PT.AP melalui
jalur mediasi, kami menghormatinya namun kami menyatakan tidak akan terlibat di
dalamnya.
Hal ini kami lakukan sebagai bentut konsistensi kami
untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 di Bumi Indonesia. Penolakan ini juga
sebagai bentuk sikap politik kami terhadap Bank Dunia yang kami anggap sebagai
lembaga yang dijadikan sebagai alat oleh negara maju untuk mengeksploitasi
negara berkembang seperti Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bersama,
Indonesia baru merdeka secara politik, namun secara ekonomi Indonesia belum
merdeka. Dan salah satu alat yang dipakai oleh negara maju agar tetap dapat
mengeksploitasi dan mengontrol negara ketiga adalah institusi Bank Dunia.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka kami meminta:
1.
Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari konsisten
menyelesaikan konflik agraria antara SAD 113 dengan PT.AP dengan cara segera
menerbitkan SK tentang Warga SAD yang Berhak atas Enclave Lahan 3.550 Hektar
pada HGU PT.AP.
2.
Agar Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan
serta BPN RI segera menentukan objek lahan adat milik SAD 113 dengan berpedoman
pada hasil survei mikro Badan Intag Dephut Tahun 1987.
3. Agar BPN RI melalui Deputi V segera melakukan proses
gelar perkara untuk eksekusi enclave lahan milik SAD 113 dengan berpedoman pada
SK Bupati Batanghari tentang Warga SAD yang Berhak Atas Lahan Enclave serta
Hasil Survei Mikro Dephut Tahun 1987.
4. Agar PT.Asiatic Persada dan CAO (Bank Dunia)
menghormati kedaulatan ekonomi Indonesia dan menghormati Penegakan Pasal 33 UUD
1945 di atas Wilayah NKRI.
5. Agar Pihak Kepolisian RI segera menerbitkan SP3
terhadap 17 aktivis dan warga SAD dengan berpedoman pada Berita Acara Gelar
Perkara Enclave Lahan SAD yang akan dilaksanakan oleh BPN RI.
Demikian pernyataan ini kami buat, dan kami
mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik dari Pemeintah Provinsi
Jambi, BPN RI, Kepolisian Daerah Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Media
Pers, Serikat Tani Nasional dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung
perjuangan kami.
Tanah Menang, 15 Mei 2012
Atas Nama Warga Masyarakat Adat SAD Batin Bahar
Kelompok 113
Abas Subuk
Ketua